| Bupati Lotim Terbitkan SK Komite Pemekaran Lotim |
| Oleh : AntaraMataram.Com |
SK bernomor 188.45/598/TAPEM/2010 tanggal 11 Nopember 2010 itu memiliki kekuatan hukum tetap secara legalitas formal terhadap keberadaan komite pemekaran Lotim, kata Ketua Sayadi di Lotim (13/11).
"Sebelum keluarnya SK komite pemekaran tersebut, pihaknya tidak bisa bekerja dengan tenang," katanya.
Ia menegaskan setelah keluarnya SK komite dari Bupati Lotim, maka selanjutnya komite pemekaran akan melakukan rapat intern dengan mengundang semua komite pemekaran Lotim.
Salah satu agenda yang akan dibahas adalah program kerja komite pemekaran Lotim ke depan, terutama dalam rangka memperjuangkan terwujudnya pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS).
Tujuan pembentukan KLS tersebut dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat di wilayah Selatan menuju arah perubahan yang lebih baik dari yang telah ada saat ini.
Begitu juga dengan akses pelayanan kepada masyarakat akan lebih dekat, karena pemekaran ini merupakan aspirasi warga Lotim arus bawah yang menginginkan kemakmuran dan kesejahteraan.
"Yang jelas tujuan pembentukan KLS untuk membawa masyarakat selatan menuju arah perubahan yang lebih baik," ujar Sayadi.
Tugas komite pemekaran tentunya tidak mudah seperti membalik telapak tangan, akan tetapi memiliki tanggungjawab moral yang cukup berat di tengah-tengah masyarakat wilayah selatan.
Oleh karena itu, dukungan seluruh masyarakat sangat dibutuhkan, terutama memberi motivasi dan semangat bagi anggota komite pemekaran Lotim yang baru.
Dukungan ini diperlukan agar komite dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Tanpa dukungan masyarakat, maka mustahil pembentukan KLS bisa terwujud.
Sementara tugas pertama yang akan dilakukan komite adalah hearing dengan Gubenur NTB maupun anggota DPRD NTB, dengan membangun komitmen yang kuat.
Keinginan itu diperjuangkan bersama-sama bag terbentuknya KLS ini secepatnya, termasuk melihat kelengkapan admistrasi yang diajukan komite pemekaran Lotim yang lama kepada Pemprov NTB.
"Kami mengingingkan agar pihak Pemprov NTB maupun DPRD NTB memiliki komitmen yang sama dalam memperjuangkan pembentukan KLS ke pemerintah pusat," tandas Ketua III Komite Pemekaran Lotim.(*)